Monday, August 20, 2007

Narkoba Mengancam Generasi Muda

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan setiap hari di televisi khususnya tayangan berita kriminal kita melihat banyak kasus yang terjadi akibat dari penyalahgunaan narkoba, tidak sedikit para remaja dan generasi muda yang menjadi korbannya. Kasus penyalahgunaan narkoba banyak menimpa siswa sekolah mulai siswa SD sampai SMU bahkan kalangan mahasiswa.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Narkotika Nasional, jumlah kasus narkoba meningkat dari sebanyak 3.478 kasus pada tahun 2000 menjadi 8.401 pada tahun 2004, atau meningkat rata-rata 28,9% pertahun.

Peningkatan jumlah pelaku penyalahgunaan baik yang mengikuti pengobatan dan rehabilitasi di pusat-pusat rehabilitasi maupun yang tidak, demikian juga jumlah orang mati karena narkoba. Jenis narkoba yang disalahgunakan yang makin beragam dan meluas distribusinya. Perubahan Indonesia dari wilayah transit menjadi tempat pemasaran perdagangan bahkan menjadi tempat produksi narkoba dari sindikat narkoba internasional. Posisi dan sifat geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan, yang rentan terhadap penyelundupan narkoba. Situasi ekonomi, sosial, politik, dan keaman yang belum stabil rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Peningkatan angka kejahatan narkotika yang ditangani oleh Polri, baik dilihat dari jumlah pelakunya, maupun jumlah narkoba yang disita. Peningkatan itu berkorelasi positif dengan peningkatan laju penyebaran dan penularan virus HIV/AIDS oleh penyalahguna Narkoba Suntik (IDU) Meningkatnya gejala keterkaitan antara tindak kejahatan dengan penyalahgunaan narkoba, dan tindak kejahatan narkoba dengan tindak kejahatan lainnya khususnya subversi dan teroris.

Peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di lingkungan sekolah saat ini sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar dan tempat untuk mendidik perilaku yang baik ternyata menjadi salah satu sarang peredaran narkoba.

Berdasarkan survei yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia, diperoleh data bahwa ada kecenderungan (annual prevalence) semakin dini usia pengguna narkoba. Survei dilakukan terhadap 13.710 responden yang sebagian besar adalah kalangan pelajar dan mahasiswa.

Dari survei yang dilakukan menunjukkan bahwa anak pada usia tujuh tahun sudah mulai mengonsumsi narkoba jenis inhalan. Pada usia delapan tahun menggunakan ganja dan pada usia 10 tahun sudah menggunakan narkoba dengan jenis yang bervariasi, yaitu pil penenang, ganja, dan morfin. Dari tingkat pendidikan, kelompok yang paling banyak mengonsumsi narkoba adalah kalangan mahasiswa (9,9 persen), SLTA (4,8 persen), dan SLTP (1,4 persen).

Bahaya narkoba di kalangan generasi muda di Kota Pontianak khususnya semakin mengkhawatirkan. Namun tidak pernah dibarengi dengan pemberian informasi detail atas bahaya maupun gejala dini kepada orangtua. Akibatnya orangtua maupun lingkungan keluarga cuma mengetahui sedikit saja. Padahal orangtua dan lingkungan keluarga mesti mengetahui sedetail-detailnya agar tak mudah terkecohkan. Menurut Samah (2001), salah satu penyebab si anak mengkonsumsi narkoba karena selain lingkungan pergaulan juga yang bersangkutan ingin tahu atas barang tersebut. Apalagi anak usia sekolah itu rasa ingin tahu cukup besar. Sementara orangtua masih menganggap mereka masih sebagai anak kecil. Oleh karena itu kepedulian masyarakat serta lingkungan sekolah yang bersih dari narkoba sangat mendesak dilakukan. Baik orangtua, masyarakat di sekitar sekolah maupun pihak sekolah sendiri mesti saling menjaga. Dalam menyikapi masalah narkoba ini harus ada tindakan terpadu dan koordinasi seluruh komponen dalam masyarakat maupun aparat pemerintah. Untuk para orang tua murid diharapkan lebih ketat dalam memantau perkembangan anak-anaknya.

Sejarah Narkoba

Sebelum muncul istilah narkoba lama sudah kita mengenal apa yang dinamakan dengan Candu. dalam catatan sejarah kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM ( Candu = Papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah asia lainnya.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin ( diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius).tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Serikat, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat ( cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat “BAYER” memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. Sakit ini Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.

Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam masyarakat.
Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.

Akibat penyalahgunaan psykotropika

Psykotropika terbagi menjadi 4 golongan: psykotropika gol I, gol II, gol III dan gol IV. Psykotropika yang sedang populer dan banyak yang disalahgunakan adalah psykotropika gol I yaitu ecstasy dan psykotropika gol II yaitu sabu-sabu. Efek yang ditimbulkan dari psytropika adalah:
Efek farmakologi dari ecstasy tidak hanya bersifat stimulant tapi juga mempunyai sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan nikmat dan menyenangkan, secara rincinya adalah: • Meningkatkan daya tahan tubuh • Meningkatkan kewaspadaan • Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu • Menimbulkan khayalan yang menyenangkan • Menurunkan emosi
Efek samping yang berlebihan adalah: • Muntah dan mual • Gelisah • Sakit kepala • Nafsu makan berkurang • Denyut jantung berkurang • Timbul khayalan yang menakutkan • Kejang-kejang
Efek terhadap organ tubuh: • Ecstasy : dapat menimbulkan gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
Efek-efek lainnya: setelah pengaruh ecstasy habis berapa jam atau beberapa hari, maka pengguna akan mengalami: • Tidur berlama-lama dalam gelap • Depresi • Apatis • Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi atau pendarahan pada otak

Akibat penyalahgunaan bahan berbahaya (minuman keras)

Meminum minuman beralcohol banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung.
Dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
Perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.