Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum melalui PP RI Nomor 16 Tahun 2005. Pengaturan sistem penyediaan air minum (yang selanjutnya disingkat SPAM) yang dilakukan pemerintah mempunyai tujuan untuk menciptakan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Selain itu pengaturan SPAM dimaksudkan untuk mencapai terjadinya keseimbangan dalam kepentingan baik antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan, dan juga untuk mencapai peningkatan baik efisiensi maupun cakupan pelayanan air minum.
Pemerintah melakukan pengaturan dalam beberapa ruang lingkup yang mendukung terselenggaranya pengembangan SPAM agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Peraturan pemerintah ini menggambarkan lingkup penyelenggaraan SPAM di mana di dalamnya meliputi lima unit lingkup penyelenggaraan yaitu unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan juga unit pengelolaan. Untuk penerapannya, SPAM tersebut terbagi dalam dua bagian yaitu jaringan perpipaan dan/atau jaringan bukan perpipaan.
Air Baku sebagai Komponen Penting dalam SPAM
Pengaturan dalam unit air baku secara garis besar untuk mendukung konservasi sumber daya air. Hal ini sangat penting di mana beberapa daerah termasuk juga Jakarta mulai mengalami kesulitan untuk mencari sumber air baku baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Dengan berpedoman pada peraturan ini, untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan air baku, baik pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah. Karena ketersediaan air baku merupakan salah satu unsurterpenting dalam terselenggaranya SPAM, maka dalam peraturan pemerintah ini diatur pula secara khusus perlindungan terhadap air baku. Untuk mendukung hal tersebut pengaturan pengembangan SPAM diarahkan agar berjalan sesuai dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi yang berkaitan dengan air minum yaitu air limbah dan persampahan.
Hal ini dikarenakan baik air limbah maupun persampahan sangat berpotensi menjadi penyebab pencemaran air. Yang perlu diingat dalam pengembangan prasarana dan sarana sanitasi ini adalah adanya keberpihakan pada masyarakat miskin dan daerah rawan air, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, pemenuhan standar pelayanan, serta tidak menimbulkan dampak sosial.
Khusus untuk penyelenggaraan pengembangan SPAM itu sendiri, peraturan pemerintah ini mengarahkan agar pengembangan SPAM berjalan bersamasama dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi untuk setiap tahapannya yang setidaknya dapat dilaksanakan pada tahap perencanaan, baik dalam penyusunan rencana induk maupun dalam perencanaan teknik. Dalam melaksanakan hal-hal tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah.
Kebijakan dan strategi nasional pengembangan SPAM disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah yang penyusunannya perlu memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan sektor lain yang terkait. Untuk rencana induk, yang terdapat dalam perencanaan pengembangan SPAM, ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sedangkan rencana induk yang cakupanm wilayah layanannya bersifat lintas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi setelah berkoordinasi dengan daerah Kabupaten/Kota terkait. Jika bersifat lintas provinsi, maka ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
Rencana induk pengembangan SPAM sedikitnya memuat rencana umum, rencana jaringan, program dan kegiatan pengembangan, kriteria dan estándar pelayanan, rencana alokasi air baku, keterpaduan dengan sarana dan prasarana sanitasi, indikasi pembiayaan dan pol investasi, serta rencana pengembangan kelembagaan. Di samping rencana induk, perencanaan pengembangan SPAM juga memerlukan studi kelayakan dan perancangan teknik secara rinci.
Penyelenggaraan pengembangan SPAM dilakukan oleh BUMN atau BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan SPAM. Apabila BUMN/BUMD tidak dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya, maka atas persetujuan dewan pengawas/komisaris dapat mengikutsertakan koperasi, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat dalam penyelenggaraan di wilayah pelayanannya.
Peran Serta Masyarakat dalam SPAM.
Untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM maka diperlukan suatu badan yang disebut Badan Pendukung Pengembangan SPAM (BPP SPAM). BPP SPAM merupakan badan non-struktural yang dibentuk oleh, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Keanggotaan BPP SPAM terdiri atas unsur Pemerintah, unsur penyelenggara dan unsur masyarakat. Dalam hal pembiayaan pengembangan SPAM yang meliputi pembiayaan untuk membangun, memperluas serta meningkatkan sistem fisik (teknik) dan sistem non-fisik dapat berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, koperasi, badan usaha swasta, dana masyarakat dan/atau sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Tarif air minum yang dibebankan kepada pelanggan (terutama rumah tangga) merupakan biaya jasa pelayanan air minum dan air limbah yang wajib dibayar untuk setiap pemakaian air minum yang telah diberikan oleh penyedia jasa/penyelenggara. Perhitungan dan penetapan tarif air minum tersebut berprinsip pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas,m serta untuk perlindungan air baku.
Koperasi, badan usaha swasta dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri jika wilayahnya belum terjangkau pelayanan BUMD/BUMN berdasarkan izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah di mana koperasi/badan usaha swasta tersebut dibentuk khusus untuk usaha di bidang penyediaan SPAM. Namun dengan mengingat kembali tanggung jawab yang dipegang pemerintah dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM, pemerintah harus melakukan pembinaan terhadap koperasi, dan badan usaha swasta/masyarakat
tersebut baik dalam hal pemberian stándar, pedoman, dan manual maupun bimbingan, supervisi, konsultasi, serta pendidikan dan pelatihan yang disertai pengawasan dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM. Hal ini berlaku juga terhadap BUMN atau BUMD serta pemerintah daerah.(Percik, Juli 2007).














